Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tak Kenakan Rompi Tahanan, Ketua Umum FORKOGAKUM Dr. Tasrif M. Saleh SH MH Soroti Kesetaraan di Hadapan Hukum

Oleh admin 25 Jul 2026, 22:56 WIB 24 Views

JAKARTA — DETIKPORTAL.COM | Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).

Tasrif menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan rompi atau borgol, melainkan menyangkut konsistensi penerapan prosedur, kepastian hukum, serta prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

“Apabila FA berstatus sebagai tersangka atau tahanan, maka proses pengawalan dan pengamanannya harus mengacu pada SOP yang berlaku. Prosedur harus diterapkan secara konsisten,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Tasrif, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan di lingkungan Kejaksaan.

Akademisi Universitas Jayabaya itu kemudian menyoroti Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, yang mengatur tata cara pengawalan dan pengamanan tahanan.

Tasrif menyebut Pasal 5 ayat (4) peraturan tersebut mengatur bahwa dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, setiap tahanan wajib diborgol, dengan pengecualian terhadap tahanan anak.

Sementara itu, Pasal 10 huruf (b), menurut Tasrif, mengatur mengenai penggunaan borgol dalam pengawalan tahanan. Ia juga menyoroti ketentuan mengenai pakaian atau rompi tahanan sebagai bagian dari sarana dan prasarana pengawalan.

“Sebagai bagian dari masyarakat penegak hukum, kami berharap institusi Kejaksaan dapat bekerja secara transparan dan akuntabel. Setiap prosedur harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum,” tegasnya.

Tasrif juga meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dan transparan. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dibuka melalui proses hukum yang sah, termasuk terkait barang bukti yang disebut-sebut dalam perkara, seperti emas dan uang tunai yang disita oleh penyidik.

“Tersangka FA juga harus membuka tabir mengenai emas 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang disebut telah disita oleh Kortastipikor. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol terhadap Febrie Adriansyah. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa proses penahanan berlangsung dalam kondisi terburu-buru dan sudah larut malam.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Namun, menurut Tasrif, kondisi tersebut tetap perlu dijelaskan secara transparan agar publik memahami bagaimana SOP diterapkan dalam proses penahanan yang berlangsung pada situasi dan waktu terbatas.

Berdasarkan laporan sejumlah media, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, ia sempat menyampaikan kepada awak media, “Enggak pakai rompi ya,” sembari menunjuk pakaian yang dikenakannya.

FORKOGAKUM berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik penggunaan rompi maupun borgol. Lebih jauh, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap prosedur diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel kepada siapa pun, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Sebab, dalam prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum bukan hanya sebuah norma, tetapi juga harus tercermin dalam setiap proses penegakan hukum.

DETIKPORTAL.COM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top